POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memperkenalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), sebuah sistem baru yang mengintegrasikan tiga basis data utama sebelumnya.
Yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem( P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Dengan adanya integrasi ini, DTSE menjadi satu-satunya acuan bagi semua kementerian dan lembaga dalam menyalurkan bantuan sosial.
Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan dan meningkatkan akurasi proses distribusi bantuan sosial di Indonesia.
Untuk Anda yang ingin memahami DTSE lebih lanjut, simak penjelasan berikut hingga selesai.
Apakah Penerima Bantuan Sosial Perlu Daftar Ulang?
Dilansir dari kanal Youtube Pendamping sosial, banyak masyarakat khawatir bahwa perubahan dari DTKS ke DTSE berarti mereka harus mendaftar ulang untuk mendapatkan bantuan sosial. Namun, kabar baiknya adalah Anda tidak perlu mendaftar ulang.
Data Anda yang sebelumnya sudah terdaftar di DTKS, P3KE, atau Regsosek akan otomatis diintegrasikan ke dalam DTSE.
Ini berarti Anda tetap akan menerima bantuan tanpa harus melakukan registrasi ulang, selama data Anda sesuai dengan kriteria penerima.
"Jangan khawatir tidak ada tata cara pendaftaran ulang agar bisa mendapatkan Bansos di tahun 2025 ini walaupun DTKS nanti telah dirubah menjadi DTSE," dikutip dari video Pendamping Sosial yang diunggah pada Rabu, 15 Januari 2025.