Pendataan ulang ini bertujuan memperbarui data penerima bantuan sosial agar lebih akurat dan efektif. Bagi masyarakat yang masih menerima bantuan, diingatkan bahwa bantuan tersebut bersifat sementara dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Pemerintah berharap para KPM dapat berupaya meningkatkan kemandirian sehingga pada akhirnya dapat lulus dari program bantuan dan menjadi lebih mandiri.
Masyarakat yang merasa ada ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan dapat menggunakan dua jalur untuk menyampaikan keberatan atau pengajuan data.
Pertama, melalui jalur formal yang mencakup kelurahan, desa, hingga bupati atau wali kota. Kedua, jalur publik melalui aplikasi yang memungkinkan setiap orang memeriksa data penerima dan memberikan masukan atau sanggahan.
Mekanisme ini dirancang untuk memperbaiki proses secara transparan dan meningkatkan keefektifan program bantuan sosial. Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih terukur dan memastikan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 di Aplikasi cekbansos.kemensos.go.id, Simak
Rincian Nominal Bantuan Dana PKH per Kategori
Bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat tertentu.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, mendukung pendidikan, serta menjaga kesehatan para penerima.
Ibu Hamil
Akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, yang dibagi menjadi Rp750.000 pada setiap tahap pencairan.
Balita (Anak Usia 0-6 Tahun)
Anak balita dengan usia 0-6 tahun akan menerima bantuan total senilai Rp3.000.000 per tahun, dengan pencairan sebesar Rp750.000 di setiap tahap penyaluran.
Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Setiap siswa yang duduk di bangku SD akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, yang dicairkan senilai Rp225.000 pada tiap tahap.
Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Siswa SMP akan mendapatkan bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, yang disalurkan sebesar Rp375.000 pada setiap tahap pencairan.