Alhamdulillah PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Selama Januari-Februari 2025, Cek Informasinya di Sini!

Sabtu 04 Jan 2025, 15:18 WIB
PLN memberikan bantuan subsidi diskon tarif listrik untuk masyarakat pada bulan Januari-Februari 2025. (Rivero Jericho S/Poskota)

PLN memberikan bantuan subsidi diskon tarif listrik untuk masyarakat pada bulan Januari-Februari 2025. (Rivero Jericho S/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - PT PLN (Persero) memberikan kebijakan diskon 50 persen untuk pembayaran dan pembelian listrik pada Januari-Februari 2025.

Kabar gembira untuk masyarakat di seluruh Indonesia, pada awal tahun 2025 ini PLN menggagaskan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan pra dan paskabayar.

Banyak masyarakat yang diuntungkan dari gagasan dan ketentuan ini, sebab sangat membantu dalam meringankan beban masalah ekonomi di awal tahun.

Fakta Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Bantuan ini hanya akan berlangsung selama 2 bulan saja yakni Januari-Februari 2025 kepada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 2.200 WATT.

Diskon tarif listrik ini merupakan upaya pemerintah dan PLN untuk membantu masyarakat paska natal dan pergantian tahun baru.

Melansir dari kanal YouTube Kompas.com pada Sabtu, 4 Januari 2024, tujuan utama dari PLN dalam memberikan diskon ini adalah untuk menahan inflasi agar tidak terjadi.

"Tujuan utama dari diskon ini adalah untuk menahan inflasi di kuartal pertama tahun 2024, karena pada bulan Januari masih ada perayaan natal dan juga tahun baru," ungkap Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Ferry Irawan, yang dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.

Dengan adanya diskon tarif listrik ini, masyarakat tidak perlu khawatir, sebab pembelian listrik pada daya tertentu akan otomatis terpotong harganya sebanyak 50 persen.

Ketentuan ini berlaku pada pembelian voucher atau token listrik oleh pelanggan prabayar dan juga pembayaran di akhir bulan oleh pelanggan paskabayar.

PLN memberikan diskon ini kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan ketentuan daya listrik di rumah-nya tidak melebih 2.200 WATT.

Jadi, tidak ada syarat khusus yang diperlukan untuk masyarakat mendapatkan bantuan subsidi diskon tarif listrik Januari-Februari 2025 ini.

Berita Terkait

News Update