POSKOTA.CO.ID - Terdapat 4 aturan baru terkait bansos PKH dan BPNT pada tahun 2025 ini. Ketahui semuanya karena ada hal yang mengejutkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah selalu berupaya untuk mencairkan dana bansos kepada penerimanya secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Maka dari itu, terdapat aturan yang berlaku tiap tahunnya yang terkadang berubah untuk penyaluran bansos yang lebih baik.
Baca Juga: Syarat Menerima Bansos BPNT 2025, Carkan Saldo ke KKS Merah Putih
Sebelum tahu ada apa saja aturan baru yang diberlakukan, Anda harus simak informasi di bawah ini terlebih dahulu.
Penjelasan PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Untuk saat ini bisa menerima bansos PKH dan/atau BPNT, syarat utamanya harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang sebelumnya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).