Update PKH dan BPNT 2025, Cek Jadwal Pencairan dan Kriteria Penerima Terbaru

Rabu 01 Jan 2025, 11:56 WIB
Update bantuan PKH dan BPNT 2025 (Foto: Adam Ganefin)

Update bantuan PKH dan BPNT 2025 (Foto: Adam Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Awal tahun 2025, perhatian masyarakat tertuju pada program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sebagai bantuan sosial bersyarat, program ini membantu keluarga miskin yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun, ada perbedaan penting dalam penentuan penerima di tahun 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya data penerima mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, tahun 2025 mulai menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Data ini diklaim lebih akurat karena melalui tahapan validasi seperti integrasi data PLN, BPJS Kesehatan, dan verifikasi keluarga.

Baca Juga: Dana Bansos PKH dan BPNT Belum Diterima Sebagian KPM Hingga Akhir 2024, Apakah Pencairan Dilanjutkan Tahun 2025?

Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 1

Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, pencairan bantuan PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap sesuai periode:

  1. PKH: Disalurkan setiap triwulan (Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, Oktober-Desember).
  2. BPNT: Dicairkan per dua bulan (Januari-Februari, Maret-April, dan seterusnya).

Untuk tahap 1 tahun 2025, pencairan direncanakan mulai akhir Januari hingga pertengahan Februari.

Meski begitu, penentuan kelayakan penerima masih berlangsung pada Januari.

Tidak semua KPM di tahun 2024 otomatis akan menerima bantuan di tahap 1 tahun 2025, terutama jika persyaratan program tidak terpenuhi.

Syarat Utama Penerima PKH

Bantuan PKH tidak diberikan begitu saja. Ada syarat yang harus dipenuhi setiap KPM:

  • Komponen Kesehatan: Ibu hamil, nifas, menyusui, atau anak usia 0-6 tahun wajib memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
  • Komponen Pendidikan: Anak usia sekolah wajib terdaftar dalam Dapodik dan mengikuti kegiatan belajar.
  • Komponen Sosial: Lansia dan penyandang disabilitas berat wajib didaftarkan.
  • Pertemuan Kelompok: KPM wajib menghadiri pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan.

Berita Terkait


News Update