POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib memenuhi syarat ini untuk bisa mempercepat pencairan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2025.
Penyaluran bansos PKH tahun 2025 terus digenjot oleh pemerintah agar setiap KPM bisa menggunakan dana dengan bijak.
Tentunya KPM wajib tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bansos PKH 2025.
Nominal yang diterima setiap komponen KPM juga berbeda sesuai ketetapan pemerintah di tahun 2025.
Baca Juga: Pastikan NIK serta Nama Anda Terdaftar di Kemensos untuk Dapatkan Dana Bansos PKH, Periksa di Sini!
Nominal Bansos PKH 2025
Berikut nominal bansos PKH 2025:
1. Ibu Hamil/Nifas
Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.
2. Anak Usia Dini/Balita
Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.
3. Lansia
Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.
4. Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.
.jpeg)