Ternyata Ada Batas Maksimal Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Prabayar, Begini Penjelasannya

Rabu 01 Jan 2025, 18:29 WIB
cara dapat diskon tarif listrik 50 persen. (ilustrasi/diskominfo kalsel)

cara dapat diskon tarif listrik 50 persen. (ilustrasi/diskominfo kalsel)

POSKOTA.CO.ID – Masyarakat Indonesia akan kembali mendapatkan program bantuan dari pemerintah. Kali ini berbentuk diskon tarif listrik 50 persen.

Para pelanggan PLN untuk kategori tertentu akan merasakan diskon besar-besaran untuk pembelian token listrik prabayar dan juga untuk pengguna pascabayar.

Diskon tarif listrik 50 persen ini berlaku selama Januari-Februari 2025. Dan pada Rabu, 1 Januari 2025 promo tersebut sudah berlaku untuk pembelian listrik baik prabayar maupun pascabayar.

Baca Juga: Cara Mengajukan Subsidi Tarif Listrik 50 Persen Januari Hingga Februari 2025, Cek Persyaratannya di Sini!

Meski begitu, diskon listrik 50 persen ini diberikan bukan dalam bentuk potongan harga bagi pengguna prabayar. Tapi dalam bentuk penggandaan kuota kWh pada setiap pembelian token listrik.

Selain itu, promo juga hanya berlaku untuk pelanggan yang menggunakan daya listrik 450VA, 900VA, 1.300VA, dan 2.200VA saja.

Dan karena merupakan promo diskon, pembelian ini hanya bisa dilakukan pada Januari dan Februari 2025 mendatang dan memiliki batas maksimal.

Berikut ini adalah rincian batas maksimal token listrik bagi pelanggan prabayar yang bisa dibeli untuk setiap daya:

Daya 450VA

Daya ini akan mendapatkan kuota maksimal 720 jam atau setara dengan 324 kWh. Dengan tarif listrik Rp415 per kWh dikali 324 kWh akan menghasilkan Rp134.460.

Sehingga untuk kategori daya ini akan mendapatkan diskon tarif listrik maksimal yang didapat adalah sebesar Rp67 ribu.

Daya 900VA

Daya ini akan mendapatkan kuota maksimal 720 jam atau setara dengan 648 kWh. Dengan tarif listrik Rp1.352 per kWh dikali 648 kWh, maka akan menghasilkan Rp876.096.


Berita Terkait


News Update