POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Indonesia memberikan kabar gembira bagi masyarakat dengan menawarkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Januari dan Februari 2025.
Diskon ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2.200 volt ampere (VA).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk mengurangi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Berikut ini merupakan siapa saja yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik dari pemerintah ini.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Periode Januari-Februari 2025 Berlaku Hari Ini, Cek Cara Dapatnya
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon?
“Kami berkomitmen untuk menyalurkan stimulus ekonomi, diskon listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga terdaftar kategori 2.200 VA ke bawah,” kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo dikutip dari laman resmi PLN Rabu, 1 Januari 2025.
Diskon listrik 50 persen ini ditujukan untuk berbagai kategori pelanggan rumah tangga, termasuk:
- Pelanggan dengan daya terpasang 450 VA (24,6 juta pelanggan)
- Pelanggan dengan daya terpasang 900 VA (38 juta pelanggan)
- Pelanggan dengan daya terpasang 1.300 VA (14,1 juta pelanggan)
- Pelanggan dengan daya terpasang 2.200 VA (4,6 juta pelanggan)
Cara Mendapatkan Diskon Listrik
Untuk mendapatkan diskon ini, pelanggan tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran.
Diskon akan diterapkan secara otomatis melalui sistem digital PLN. Bagi pelanggan prabayar (token), sistem akan menyesuaikan potongan harga sesuai dengan nominal yang diisikan.
Misalnya, jika sebelumnya pembelian pulsa listrik sebesar Rp 100.000, maka dengan diskon ini hanya perlu membayar Rp 50.000.
