Subsidi Diskon Tarif Listrik 50 Persen Per 1 Januari 2025 Mulai Diberlakukan, Berikut Syarat Penerima yang Harus Dimiliki!

Rabu 01 Jan 2025, 10:51 WIB
Subsidi Diskon Tarif Listrik 50 persen mulai diberlakukan 1 Januari 2025 (Pinterest)

Subsidi Diskon Tarif Listrik 50 persen mulai diberlakukan 1 Januari 2025 (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Subsidi diskon tarif listrik 50 persen per 1 Januari 2025 mulai diberlakukan kepada penerima yang memenuhi syarat.

Hal tersebut diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat usai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Diskon tarif listrik diberikan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ini Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tahun 2025

Mekanisme Penyaluran Subsidi Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Berikut mekanisme penyaluran subsidi Diskon Tarif Listrik 50 persen:

Diskon tarik listrik otomatis mengurangi tagihan pemakaian di bulan Januari dan Februari 2025 khusus pelanggan pascabayar.

Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon langsung diberikan saat pembelian token listrik melalui PLN Mobile di bulan Januari dan Februari 2025.

Baca Juga: Pemilik NIK eKTP Berciri Ini Terima Bantuan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025!

Cara Beli Token Listrik via PLN Mobile

Berikut cara beli token listrik via PLN Mobile:

  • Download aplikasi PLN Mobile pada Play Store (android) atau App Store (iOS) dan lakukan registrasi.
  • Kemudian "Login" akun yang sudah terdaftar.
  • Pada menu utama terdapat beberapa pilihan, lalu klik "Kelistrikan".
  • Setelah itu masukkan nomor ID Pelanggan atau nomor meteran PLN.
  • Kemudian klik pilihan "Token dan Pembayaran".
  • Selanjutnya pilih "Beli Token" dan pilih nominal yang akan anda beli.
  • Lalu klik "Beli" selanjutnya klik "Lanjutkan Pembayaran".
  • Setelah itu, pilih metode pembayaran yang tersedia, lalu klik "Bayar".

Tentunya penerima wajib memenuhi syarat yang diwajibkan oleh pemerintah sebagai penerima diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Baca Juga: PPN Naik jadi 12 Persen, Masyarakat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Januari 2025

Syarat Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen


Berita Terkait


News Update