NIK e-KTP Atas Nama Anda Terdata sebagai Penerima BPNT Rp400.000? Subsidi Saldo Bansos Tahap 1 2025 Segera Dimulai, Cek Progres Bantuannya!

Rabu 01 Jan 2025, 08:21 WIB
Ilustrasi, Saldo dana bansos Rp400.000 pada tahap 1 2025 untuk pemilik NIK e-KTP yang terdata sebagai penerima di DTKS.(Doc.kemensos)

Ilustrasi, Saldo dana bansos Rp400.000 pada tahap 1 2025 untuk pemilik NIK e-KTP yang terdata sebagai penerima di DTKS.(Doc.kemensos)

Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Selanjutnya, masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan ejaan nama yang dimasukkan benar agar pencarian dapat dilakukan dengan akurat.

4. Masukkan Kode Captcha

Di bagian berikutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan kode captcha yang terdiri dari 4 huruf atau angka yang tertera di dalam kotak.

5. Klik Tombol ‘Cari Data’

Setelah memasukkan semua data yang diminta, klik tombol "Cari Data" untuk melanjutkan proses pengecekan.

6. Cek Status Penerima Bansos

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, nama Anda akan muncul di hasil pencarian dengan status penerima manfaat (PM).

Di sini, Anda akan melihat informasi mengenai nama, usia, dan jenis bantuan sosial yang telah atau akan Anda terima, termasuk BPNT.

7. Jika Nama Tidak Terdaftar

Apabila nama Anda tidak muncul dalam pencarian, Anda akan menerima pesan yang mengatakan "Tidak Terdapat Peserta / PM". Ini berarti Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pada saat pengecekan.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah mengetahui apakah data penerima BPNT atau tidak.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos.

Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.


Berita Terkait


News Update