Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Soal Barang yang Dikenai PPN 12 Persen: Tidak Ada Kenaikan!

Rabu 01 Jan 2025, 15:28 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tidak ada kenaikan PPN 12 persen di seluruh barang atau jasa.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tidak ada kenaikan PPN 12 persen di seluruh barang atau jasa.

POSKOTA.CO.ID - Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa PPN tidak naik di seluruh barang melainkan hanya berlaku pada kategori barang mewah saja.

Melansir dari akun Instagram pribadinya @smindrawati, ia mengunggah beberapa potret saat melaksanakan rapat Tutup Kas APBD 2024 bersama Presiden Prabowo Subianto.

“PPN TIDAK NAIK..!,” tulis keterangan Sri Mulyani dan dikutip Poskota pada Rabu,1 Januari 2025.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Hanya Barang dan Jasa Mewah

Ia menjelaskan setidaknya empat poin yang penting dari kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang sempat diragukan oleh masyarakat.

Sri menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa selama ini tidak dikenakan PPN atau bebas dari pajak. Hal itu telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN - TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0%) - sesuai PP 49/2022,” tulisnya.

Kemudian, seluruh jasa atau barang yang telah dikenakan PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Sehingga, masyarakat masih tetap membayar PPN 11 persen.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Netizen: Kenapa Harus Pajak yang Dinaikkan?

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% - TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%),” ucapnya.

Maka dari itu, barang yang dimaksud naik PPN menjadi 12 persen hanya terhadap barang mewah yang sudah tercantum dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Hal itu juga telah diatur dalam PMK Nomor 15 tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022. Barang mewah tersebut dengan harga diatas Rp30 miliar.

“Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 ,” lanjutnya.

Baca Juga: PPN Naik jadi 12 Persen, Masyarakat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Januari 2025

Barang mewah yang dimaksud yakni memiliki harga diatas Rp30 miliar seperti pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, rumah/ apartemen/ kondominiun mewah, kendaraan bermotor mewah.

Menteri Keuangan itu menegaskan bahwa APBN dan pajak merupakan instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong untuk masyarakat Indonesia.

“Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat,” ungkapnya.


Berita Terkait


News Update