Maka dari itu, barang yang dimaksud naik PPN menjadi 12 persen hanya terhadap barang mewah yang sudah tercantum dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Hal itu juga telah diatur dalam PMK Nomor 15 tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022. Barang mewah tersebut dengan harga diatas Rp30 miliar.
“Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 ,” lanjutnya.
Baca Juga: PPN Naik jadi 12 Persen, Masyarakat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Januari 2025
Barang mewah yang dimaksud yakni memiliki harga diatas Rp30 miliar seperti pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, rumah/ apartemen/ kondominiun mewah, kendaraan bermotor mewah.
Menteri Keuangan itu menegaskan bahwa APBN dan pajak merupakan instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong untuk masyarakat Indonesia.
“Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat,” ungkapnya.
