POSKOTA.CO.ID – Pemerintah pusat baru saja mengumumkan kabar penting terkait kebijakan PPN 12 persen.
Bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menyebut bahwa kebijakan PPN 12 persen hanya menyasar barang-barang atau komoditi mewah.
Presiden Prabowo menyebut bahwa barang-barang yang tidak termasuk kategori mewah tidak mengalami perubahan seiring dengan kebijakan baru perpajakan itu.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” kata Presiden Prabowo Subianto, dikutip Poskota dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Rabu 1 Januari 2025.
Baca Juga: Daftar Harga Barang dan Jasa yang Terdampak PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Apa Saja?
Perbedaan Barang Mewah dan Tidak
Barang mewah atau yang sering disebut sebagai luxury goods adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam kebutuhan dasar seseorang.
Barang-barang ini biasanya dimiliki untuk menunjukkan status sosial, menikmati kualitas tinggi, atau mendapatkan fitur-fitur eksklusif yang tidak ditemukan pada barang biasa.
Sebaliknya, barang tidak mewah merupakan barang yang dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Contoh Barang Mewah
Beberapa contoh barang mewah yang sering kita temui meliputi:
- Mobil sport dengan desain eksklusif dan performa tinggi.
- Jam tangan mewah dari merek ternama seperti Rolex atau Patek Philippe.
- Tas desainer seperti Louis Vuitton, Chanel, atau Hermès.
- Perhiasan berharga yang terbuat dari emas, berlian, atau batu mulia lainnya.
Barang-barang ini sering kali memiliki harga yang sangat tinggi dan hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu.
