POSKOTA.CO.ID - Pada bulan Januari 2025, pemerintah sudah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diambil dari peralihan subsidi BBM senilai Rp600.000.
Untuk penerima bantuan sosial (bansos) ini merupakan kombinasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digabungkan dengan data dari PLN, Pertamina, Badan Pusat Statistik (BPS) serta BKKBN.
"Penerima fix-nya untuk BLT BBM seperti apa, akan dirilis oleh pemerintah segera dan secepatnya," demikian seperti dikutip dari laman Facebook Jihan Nabila, Rabu, 1 Januari 2024.
Skema BLT Subsidi BBM
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube SUKRON CHANNEL, subsidi BBM yang selama ini diberikan dalam bentuk harga BBM yang lebih murah, akan dialihkan dalam bentuk BLT.
Pemberian subsidi ini akan mencakup berbagai jenis energi, tidak hanya BBM, namun juga tabung gas LPG 3 kg yang sering dikenal sebagai gas melon.
Proses pengalihan subsidi ini disebutkan sudah mencapai 99 persen dan akan diumumkan pada tahun 2025 ini.
Namun, skema subsidi BBM akan menggunakan model blending, di mana sebagian subsidi akan diberikan dalam bentuk BLT dan sebagian lainnya tetap dalam bentuk BBM bersubsidi.
Artinya, masyarakat masih dapat membeli BBM dengan harga subsidi, namun sebagian dari subsidi tersebut akan disalurkan langsung ke masyarakat melalui bantuan uang tunai.
Model ini diharapkan akan memastikan distribusi subsidi yang lebih tepat sasaran.
Penerima dan Besaran BLT
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan bahwa data penerima BLT BBM akan BPS.
Data BPS ini akan dipakai untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BLT tersebut.
Secara umum, penerima BLT ini kemungkinan besar adalah masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako.
Namun, tidak semua kelompok masyarakat akan menerima BLT ini.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya menerima subsidi BBM tidak akan menjadi penerima BLT.
Selain itu, kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi BBM adalah yang menggunakan plat kuning, seperti angkutan umum dan transportasi publik lainnya, agar biaya transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat.
Mekanisme Pencairan dan Penggunaan Data
Untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran, pengumpulan data oleh BPS sedang dilakukan dan diharapkan selesai dalam waktu dekat.
Baca Juga: Manfaatkan Diskon Listrik 50 Persen Agar Lebih Hemat, Cek Cara Klaimnya
Setelah data divalidasi, BPS akan mengumumkan daftar penerima BLT yang berhak.
Adapun pencairan BLT akan dilakukan melalui sistem yang sudah terbukti, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang juga digunakan dalam pencairan berbagai jenis bantuan sosial lainnya.
Dengan demikian, masyarakat harus siap dengan perubahan dalam sistem subsidi BBM yang akan dialihkan menjadi BLT pada 2025.
Pemerintah berharap mekanisme ini dapat memastikan bahwa subsidi tepat sasaran dan sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
