POSKOTA.CO.ID - Bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), buruan segera cek syarat penerima bansos di sini.
Karena kalau mau terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, tentunya Anda harus sesuai dulu dengan syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Bansos BPNT menjadi salah satu bansos yang diberikan kepada keluarga tidak mampu dengan tujuan untuk memenuhi kesejahteraan.
Dengan adanya bansos ini membantu keluarga yang tidak mampu bisa mendapatkan dana bansos dengan nominal Rp2.400.000 setiap tahunnya.
Namun karena bansos ini disalurkan setiap enam tahap, maka dana yang diterima dalam satu tahap yakni Rp400.000.
Dana tersebut disalurkan oleh pemerintah melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Jika Anda ingin juga terdaftar sebagai penerima bansos, silahkan cek dulu syarat penerima bansos yang tercantum berikut ini.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Dilansir dari kemensos.go.id, inilah syarat penerima bansos BPNT.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTSE Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Demikian syarat yang harus dipenuhi jika mau mendaftar sebagai penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai. Kalau Anda telah sesuai dengan syarat tersebut, bisa cek cara daftarnya berikut ini.
Baca Juga: 5 Daftar Lengkap Bansos Cair 2025, Simak Jenis dan Cara Cek Status Penerima Bantuan