Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan bahwa data penerima BLT BBM akan BPS.
Data BPS ini akan dipakai untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BLT tersebut.
Secara umum, penerima BLT ini kemungkinan besar adalah masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako.
Namun, tidak semua kelompok masyarakat akan menerima BLT ini.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya menerima subsidi BBM tidak akan menjadi penerima BLT.
Selain itu, kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi BBM adalah yang menggunakan plat kuning, seperti angkutan umum dan transportasi publik lainnya, agar biaya transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat.
Mekanisme Pencairan dan Penggunaan Data
Untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran, pengumpulan data oleh BPS sedang dilakukan dan diharapkan selesai dalam waktu dekat.
Baca Juga: Manfaatkan Diskon Listrik 50 Persen Agar Lebih Hemat, Cek Cara Klaimnya
Setelah data divalidasi, BPS akan mengumumkan daftar penerima BLT yang berhak.
Adapun pencairan BLT akan dilakukan melalui sistem yang sudah terbukti, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang juga digunakan dalam pencairan berbagai jenis bantuan sosial lainnya.
Dengan demikian, masyarakat harus siap dengan perubahan dalam sistem subsidi BBM yang akan dialihkan menjadi BLT pada 2025.
Pemerintah berharap mekanisme ini dapat memastikan bahwa subsidi tepat sasaran dan sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
