Besaran Bansos PKH untuk Setiap Kategori Penerima, Cek Selengkapnya di Sini

Rabu 01 Jan 2025, 10:45 WIB
Simak informasi seputar dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Simak informasi seputar dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Jika melihat penyaluran sebelumnya, nominal tersebut biasanya diberikan kepada KPM dalam dua bulan sekali atau tiga bulan sekali.

Pada 2025, penerima PKH harus terdaftar di dalam Data Tunggal Sosial Sosial Ekonomi (DTSE) yang merupakan sumber data terbaru daripada sebelumnya yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Presiden Putuskan Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang di Tahun 2025, Simak Informasinya

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

KPM dapat melakukan pengeckan bansos PKH secara mandiri menggunakan perangkat hp dengan cara sebagai berikut.

  • Akses cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser hp
  • Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Ketikkan kode captcha sesuai yang tercantum di layar hp
  • Ketuk tombol 'Cari Data'
  • Informasi penerimaan bansos PKH akan tersedia jika Anda sudah terdaftar

Demikian informasi bansos PKH beserta besaran dana yang diterima oleh masing-masing kategori KPM. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Artikel ini hanya membahas seputar besaran nominal bansos PKH. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi pihak terkait sesuai domisili masing-masing.


Berita Terkait


News Update