Jika merujuk pada jadwal periode sebelumnya, penyaluran Bansos PKH ini dilakukan 4 tahap, yakni Januari-Maret, April-Juni, September serta Oktober-Desember.
Jadi jika merujuk pada jadwal sebelumnya, diperkirakan untuk penyaluran Bansos PKH di tahun 2025 ini juga, sepertinya tidak jauh berbeda.
Karena Bansos PKH ini merupakan salah satu bantuan bersyarat, berikut ini syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk penerima Bansos.
Pastikan juga, bahwa Anda sudah termasuk salah satu elemen, atau kategori yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: 5 Deretan Bansos Pemerintah yang Disiapkan Cair Awal Tahun Baru 2025
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan NIK e-KTP.
- Sudah terdaftar sebagai salah satu masyarakat yang menbutuhkan, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD ataupun pekerjaan yang memiliki upah tetap (UMR)
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis, seperti BLT subsidi gaji, maupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.
Itulah informasi terkait cara cek penerima Bansos PKH dan syaratnya. Semoga bisa membantu khususnya bagi yang memerlukannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
