2 Bantuan Sosial Tambahan Segera Disalurkan Pemerintah di Awal 2025, Simak Syaratnya!

Rabu 01 Jan 2025, 19:16 WIB
Pemerintah segera menyalurkan 2 jenis bantuan sosial tambahan yang ditunggu-tunggu, simak syaratnya!. (kemensos)

Pemerintah segera menyalurkan 2 jenis bantuan sosial tambahan yang ditunggu-tunggu, simak syaratnya!. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan dua bantuan sosial (bansos) tambahan yang akan segera disalurkan bantuan pangan beras 10 kg dan program makan bergizi gratis kepada penerima bantuan PKH dan BPNT.

Pencairan yang akan dilaksanakan di awal tahun 2025 ini menjadi momen penting bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Lantas siapa saja yang berhak terima saldo dana bansos tersebut? lalu apa saja syaratnya? simak di bawah sini.

2 Bantuan Sosial Tambahan 2025

Dikutip dari akun Youtube Gania Vlog, ada dua bantuan tambahan, termasuk beras 10 kg hingga program makan bergizi gratis, siap disalurkan pada bulan anuari dan Februari 2025.

Dua bansos tambahan ini diberikan kepada penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Sudah Tercatat Menerima Bansos 2025? Cek Pemilik NIK KTP Terdaftar Bansos PKH BPNT dengan 3 Langkah Mudah Ini

Bantuan Beras 10 kg

Ada sejumlah perubahan yang perlu Anda ketahui soal bantuan ini, terutama terkait kriteria penerima.

Jumlah penerima bantuan ini mengalami penurunan. Kepala Badan Pangan Nasional, Arif Prasetyo Adi, menyatakan bahwa penerima manfaat turun dari 22 juta KPM menjadi 16 juta KPM.

Hal ini disebabkan oleh penurunan angka kemiskinan yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada Maret 2024, jumlah penduduk miskin turun menjadi 25,22 juta orang, atau berkurang sebesar 0,68 juta dibandingkan Maret 2023.

Bantuan beras ini akan disalurkan berdasarkan data desil 1 dan desil 2, yang mencakup rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional.

Selain itu, kelompok lansia tunggal dan perempuan kepala keluarga miskin juga menjadi prioritas.

Program Makan bergizi gratis

Selain bantuan pangan, pemerintah juga meluncurkan program makan bergizi gratis.

Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mengalokasikan dana sebesar Rp71 triliun untuk memenuhi gizi nasional.

Baca Juga: Persiapan Bansos 2025, Ini Cara Daftarkan Diri di DTKS Secara Offline dan Online

Sebanyak 19,47 juta penerima manfaat, termasuk siswa, ibu hamil, dan menyusui, akan mendapat manfaat dari program ini.

Dengan total anggaran yang besar dan program yang beragam, pemerintah berharap bantuan ini tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan.

Syarat Penerima Bantuan Beras 10kg

Untuk memastikan Anda memenuhi kriteria penerima, pastikan untuk memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Calon penerima harus tercantum dalam DTKS Kementerian Sosial, yang mencakup masyarakat berpenghasilan rendah atau yang rentan miskin.

Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Penerima yang memiliki KKS akan mendapatkan prioritas karena kartu ini menandakan bahwa mereka terdaftar dalam program perlindungan sosial.

Tidak Menerima Bantuan Sejenis

Bantuan beras 10 kg ini tidak berlaku bagi penerima bantuan sosial lain yang sejenis guna menghindari bantuan ganda dan meningkatkan pemerataan distribusi.

Terdaftar dalam Program Sosial Lain

Baca Juga: Pemerintah Hentikan Bansos 2025 untuk Keluarga dengan NIK KTP dan KK Tidak Memenuhi Syarat Ini!

Penerima yang sudah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga dapat menerima bantuan ini.

Kriteria Keluarga Pra Sejahtera

Keluarga yang masuk kategori pra sejahtera, misalnya yang tidak memiliki pendapatan tetap atau berada di bawah garis kemiskinan, akan diutamakan.

Proses Validasi dan Verifikasi

Data calon penerima akan divalidasi oleh pihak pemerintah daerah untuk memastikan bantuan diberikan pada pihak yang memenuhi kriteria.

Demikian informasi soal dua bantuan sosial yang disalurkan Pemerintah di awal tahun 2025 kepada penerima bansos PKH dan BPNT.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.


Berita Terkait


News Update