Berikut Informasi Lengkap Mengenai Penyaluran Dana Bansos 2025, Simak Selengkapnya di Sini

Rabu 01 Jan 2025, 17:55 WIB
 Berikut informasi lengkap mengenai dana bansos 2025. (Sumber: Poskota | Foto: Insan Sujadi)

Berikut informasi lengkap mengenai dana bansos 2025. (Sumber: Poskota | Foto: Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Setelah 2024 berakhir, ada peraturan-peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyaluran dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.

Pada 2025 ini, pemerintah tetap akan menyalurkan dana bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Panga Non Tunai (BPNT).

Simak dalam artikel berikut ini mengenai informasi selengkapnya apa saja peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah di 2025.

Baca Juga: Informasi Terbaru Mengenai Cara Daftar Bansos 2025 Menggunakan KTP dan KK, Cek Selengkapnya di Sini!

Penyaluran Dana Bansos 2025

Melansir dari akun milik @situkang_info, dikabarkan bahwa penyaluran bansos tidak lagi berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Menteri Sosial menyebutkan bahwa awal 2025 pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Terpadu Sosial Ekonomi atau DTSE sebagai pedoman utama untuk mendapatkan bansos." kata @situkang_info dikutip Rabu, 1 Januari 2025.

Dia juga menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi penyaluran bansos di seluruh Indonesia.

"Jadi pasti banyak yang bertanya-tanya nih apa itu DTSE , DTSE adalah basis data terpadu yang dirancang untuk menyinkronkan informasi dari berbagai lembaga. Data ini digunakan oleh semua Kementerian lembaga dan pemerintah daerah secara seragam." Jelasnya.

Baca Juga: Cek Jadwal Bansos BPNT 2025, KPM Bersiap Cairkan Dana hingga Total Rp400.000 di Rekening KKS!

Proses konsolidasi ini dilakukan oleh BPS untuk memastikan bahwa data ini valid akurat dan relevan dengan kondisi terkini masyarakat.

Untuk masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak perlu khawatir karena penerima manfaat yang sudah terdaftar tetap akan mendapatkan dana bansos dari pemerintah. Asalkan para penerima masih memenuhi kriteria kelayakan mendapatkan dana bansos.


News Update