2 Bantuan Sosial Tambahan Segera Disalurkan Pemerintah di Awal 2025, Simak Syaratnya!

Rabu 01 Jan 2025, 19:16 WIB
Pemerintah segera menyalurkan 2 jenis bantuan sosial tambahan yang ditunggu-tunggu, simak syaratnya!. (kemensos)

Pemerintah segera menyalurkan 2 jenis bantuan sosial tambahan yang ditunggu-tunggu, simak syaratnya!. (kemensos)

Selain itu, kelompok lansia tunggal dan perempuan kepala keluarga miskin juga menjadi prioritas.

Program Makan bergizi gratis

Selain bantuan pangan, pemerintah juga meluncurkan program makan bergizi gratis.

Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mengalokasikan dana sebesar Rp71 triliun untuk memenuhi gizi nasional.

Baca Juga: Persiapan Bansos 2025, Ini Cara Daftarkan Diri di DTKS Secara Offline dan Online

Sebanyak 19,47 juta penerima manfaat, termasuk siswa, ibu hamil, dan menyusui, akan mendapat manfaat dari program ini.

Dengan total anggaran yang besar dan program yang beragam, pemerintah berharap bantuan ini tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan.

Syarat Penerima Bantuan Beras 10kg

Untuk memastikan Anda memenuhi kriteria penerima, pastikan untuk memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Calon penerima harus tercantum dalam DTKS Kementerian Sosial, yang mencakup masyarakat berpenghasilan rendah atau yang rentan miskin.

Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Penerima yang memiliki KKS akan mendapatkan prioritas karena kartu ini menandakan bahwa mereka terdaftar dalam program perlindungan sosial.

Tidak Menerima Bantuan Sejenis

Bantuan beras 10 kg ini tidak berlaku bagi penerima bantuan sosial lain yang sejenis guna menghindari bantuan ganda dan meningkatkan pemerataan distribusi.

Terdaftar dalam Program Sosial Lain

Baca Juga: Pemerintah Hentikan Bansos 2025 untuk Keluarga dengan NIK KTP dan KK Tidak Memenuhi Syarat Ini!

Penerima yang sudah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga dapat menerima bantuan ini.

Kriteria Keluarga Pra Sejahtera


Berita Terkait


News Update