POSKOTA.CO.ID - Himbauan untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari PKH dan BPNT periode November-Desember 2024 via KKS bank himbara! Cek info dari Kemensos RI di sini.
Sejak 2 Desember 2024, bansos PKH dan BPNT untuk alokasi November-Desember 2024 sudah cair ke KKS KPM masing-masing.
Semua bank himbara sudah mencairkan dana bantuannya sesuai dengan jenis dan komponen bansos sari KPM.
Maka dari itu, bagi KPM yang sudah menerima dana bansosnya, ada informasi penting dari Kemensos RI dan penerima wajib melihatnya. Cek sekarang.
Apa Itu PKH dan BPNT?
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bansos dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin atau rentan miskin.
Dengan adanya 2 bansos tersebut, KPM bisa menerima dana bantuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar, yakni pangan pokok untuk BPNT dan kesehatan serta pendidikan untuk PKH.
Mereka harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), lalu mengajukan diri lewat kantor desa/kelurahan atau aplikasi Cek Bansos.
Dana yang diberikan sebesar Rp200.000 per bulan untuk BPNT. Sementara PKH, dana pencairannya tergantung komponen.
Metode penyalurannya lewat KKS bank himbara. Namun, sekarang diganti ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
Himbauan dari Kemensos RI untuk KPM PKH dan BPNT November-Desember 2024
Dilansir dari kanal Youtube bernama Pendamping Sosial pada 6 Desember 2024, KPM yang sudah terima dana bansosnya harus dibelanjakan sesuai peruntukkannya.
Hal ini sudah diperingatkan oleh Menteri Sosial di akun resminya bahwa bansos hanya boleh dibelanjakan untuk kebutuhan pokok atau peruntukkannya sesuai jenis bantuannya.
Misal, KPM BPNT harus membelanjakan uangnya untuk sembako, seperti beras, telur dan berbagai kebutuhan sembako lainnya.
Jangan sampai dibelanjakan sesuka hati karena ada mekanismenya. Apabila ketahuan ke depannya KPM menyalahgunakan bansos yang diterima, maka bantuan tersebut akan dicabut.
Sudah begitu, diberikan sanksi seperti bansosnya diputus permanen dan juga datanya yang berada di DTKS akan dikeluarkan.
Kalau PKH, berbeda-beda sesuai komponennya. Jika dari komponen kesehatan yang terdiri dari ibu hamil dengan kehamilan pertama dan kedua, anak usia dini 0-6 tahun dengan kelahiran pertama dan kedua.
Jenis barang yang boleh dibeli dari dana PKH adalah kebutuhan gizi untuk anak yang di dalam kandungannya, seperti susu, makanan yang sehat dan bergizi, dan lain-lain.
Sama seperti untuk anak balita, dana PKH-nya digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan anak untuk tumbuh kembangnya.
Jika yang komponen pendidikan, seperti anak SD, SMP, dan SMA, dibelanjakan buku, alat tulis, seragam, dan berbagai kebutuhan pendidikan lainnya.
Itulah dia informasi terkait Kemensos RI beri himbauan kepada penerima PKH dan BPNT November-Desember 2024 via KKS. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.