KPM BPNT akan mendapatkan saldo dana sebesar Rp2.400.000 untuk satu tahun. Per bulan, KPM dengan NIK KTP terdaftar ini mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000.
Pada periode November-Desember atau tahap ke-6, para penerima BPNT akan menerima saldo dana bansos sebesar Rp400.000.
Cara Daftar Bansos Lewat Kantor Desa
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial seperti BPNT, berikut langkah-langkah cara daftar melalui kantor desa:
1. Siapkan Dokumen Pendukung:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
2. Datangi Kantor Desa atau Kelurahan Terdekat:
- Bawa dokumen yang sudah disiapkan, seperti KTP dan KK.
- Sampaikan kepada petugas di kantor desa bahwa Anda ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.
3. Penyerahan Dokumen:
Serahkan KTP dan KK kepada petugas desa yang akan melakukan pendataan.
4. Ikuti Musyawarah Desa:
Data Anda akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.
5. Proses Verifikasi Data:
Pihak desa akan melakukan verifikasi kelayakan berdasarkan data yang sudah Anda berikan. Hasil verifikasi ini kemudian dikirimkan ke Dinas Sosial.
6. Pelaporan ke Dinas Sosial:
Dinas Sosial akan memproses data yang telah diverifikasi oleh desa dan melaporkannya ke bupati atau wali kota setempat.
7. Penetapan oleh Kementerian Sosial:
Data hasil verifikasi dari pemerintah daerah kemudian diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setelah disetujui, nama Anda akan dimasukkan sebagai penerima bantuan sosial pada periode berikutnya.
Itulah informasi mengenai saldo dana bansos Rp2.400.000 bagi KPM BPNT dengan NIK KTP terdaftar, berikut cara daftar bantuan sosial. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
