2 Bansos untuk NIK Terpilih dengan Batas Akhir Penyaluran 20 November 2024

Senin 11 Nov 2024, 23:36 WIB
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) yang disalurkan untuk pemilik NIK terpilih dengan batas akhir penyaluran tanggal 20 November 2024. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi bantuan sosial (bansos) yang disalurkan untuk pemilik NIK terpilih dengan batas akhir penyaluran tanggal 20 November 2024. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID – Terdapat dua bantuan sosial (bansos) untuk para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) terpilih yang memiliki batas akhir penyaluran di tanggal 20 November 2024 mendatang.

Kedua bantuan tersebut adalah Bantuan Atensi Yatim Piatu dan Bantuan Tambahan PKH Plus untuk lansia.

Seperti apa informasinya, simak ulasannya berikut ini.

1. Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI)

Bantuan Atensi Yatim Piatu yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia akan segera mencapai batas akhir pencairannya pada tanggal 20 November 2024. 

Bantuan ini mencakup dua periode, yaitu:

  • Periode September-Oktober.
  • Periode Juli-Agustus-September-Oktober.

Bagi penerima yang belum mencairkan dana bantuan ini, diharapkan segera melakukan pencairan sebelum tenggat waktu berakhir. 

PT Pos Indonesia telah menginformasikan bahwa tanggal 20 November menjadi batas akhir penyaluran untuk bantuan tersebut. 

Oleh karena itu, bagi penerima yang sudah mendapatkan surat undangan dari PT Pos Indonesia atau pemberitahuan dari pihak terkait, segera mencairkan bantuan sebelum tanggal tersebut.

2. Bantuan Tambahan PKH Plus untuk Lansia di Jawa Timur

Bantuan sosial kedua yang juga akan dicairkan terakhir pada tanggal 20 November 2024 adalah Bantuan Tambahan PKH Plus khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH reguler lansia di Provinsi Jawa Timur. 

Bantuan ini memiliki nilai sebesar Rp500.000 dan merupakan program tambahan yang diusulkan untuk memberikan dukungan lebih kepada lansia yang termasuk dalam program PKH reguler.

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, bahwa penyaluran bantuan ini dilakukan melalui jaringan Bank Jatim dan berlaku khusus untuk wilayah Provinsi Jawa Timur.


Berita Terkait


News Update