Nama Anda dalam NIK KTP dan KK Terverifikasi Berhak Memperoleh Subsidi BPNT Rp2.400.000, Progres Penyaluran Terpantau di SIKS-NG

Senin 11 Nov 2024, 23:03 WIB
Saldo dana dengan total Rp2.400.000 per tahun dari BPNT digelontorkan pemerintah ke KKS penerima manfaat. (Pixabay/Istimewa/Neni Nuraeni)

Saldo dana dengan total Rp2.400.000 per tahun dari BPNT digelontorkan pemerintah ke KKS penerima manfaat. (Pixabay/Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2024, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) digelontorkan pemerintah untuk masyarakat yang memenuhi syarat.

Di mana program ini bertujuan untuk mendukung keluarga-keluarga kurang mampu dengan total dana yang mencapai Rp2.400.000 per tahun. 

Atau Rp400.000 untuk pencairan dua bulan sekali, dan Rp600.000 pembagian tiga bulan sekali.

Keterangan Terbaru Bansos BPNT di SIKS-NG

Progres penyaluran yang telah memasuki periode bulan November-Desember untuk bansos BPNT yaitu terpantau sedang dalam tahap verifikasi rekening.

Keterangan tersebut dapat dlihat dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Informasi ini disampaikan oleh seorang pendamping sosial melalui tayangan YouTube DIARY BANSOS yang dikutip Senin, 11 November 2024.

Dengan memastikan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui verifikasi ini, nantinya bisa terdeteksi ada tidaknya permasalahan mengenai penerima manfaat.

Apabila tidak, kemudian dinyatakan lolos verifikasi, maka tahapan menuju agenda penyaluran dana bansos bisa dilanjutkan.

Syarat Penerima Bansos BPNT

Untuk dapat mendapatkan bansos BPNT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. 

Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini:

- Penerima bansos merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dan terverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Calon penerima bantuan harus tercatat dalam database DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Calon penerima harus berasal dari keluarga dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau tidak memiliki penghasilan tetap yang memadai.

- Berasal dari Keluarga Miskin Penerima adalah bagian dari keluarga yang tergolong miskin atau kurang mampu secara ekonomi.

- Bantuan ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

- Penerima juga tidak boleh menjadi pendamping sosial dalam program bansos lainnya yang diselenggarakan pemerintah.

Metode Penyaluran Bansos BPNT

Penyaluran dana bantuan BPNT dilakukan melalui dua metode utama. 

Penerima manfaat yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna merah putih dapat mencairkan dana di ATM bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Beberapa bank yang berpartisipasi dalam penyaluran ini antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Melalui jaringan ATM dan layanan bank tersebut, KPM dapat dengan mudah mengakses bantuan mereka.

Cara Memeriksa Status Bansos BPNT

Bagi KPM yang ingin memastikan apakah berhak menerima bantuan sosial BPNT atau belum, terdapat beberapa cara untuk memeriksa status pencairan dana. 

Salah satunya adalah dengan memeriksa melalui mesin ATM terdekat.

Selain itu, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs resmi Kementerian Sosial.

Berikut cara memeriksa status bansos BPNT secara online:

1. Gunakan browser seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox di perangkat ponsel Anda.

2. Kunjungi laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.

3. Pilih opsi yang sesuai dengan NIK yang tertera pada KTP Anda.

4. Masukkan nama penerima manfaat pada kolom yang tersedia.
5. Isi kode captcha yang muncul.
6. Klik tombol “Cari Data” untuk memproses pencarian status.

Jika hasil pencarian menunjukkan “Ya” dan keterangan “Proses Bank Himbara” sesuai dengan periode penyaluran, maka Anda berhak menerima bantuan tersebut. 

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 


Berita Terkait


News Update