Nama Anda dalam NIK KTP dan KK Terverifikasi Berhak Memperoleh Subsidi BPNT Rp2.400.000, Progres Penyaluran Terpantau di SIKS-NG

Senin 11 Nov 2024, 23:03 WIB
Saldo dana dengan total Rp2.400.000 per tahun dari BPNT digelontorkan pemerintah ke KKS penerima manfaat. (Pixabay/Istimewa/Neni Nuraeni)

Saldo dana dengan total Rp2.400.000 per tahun dari BPNT digelontorkan pemerintah ke KKS penerima manfaat. (Pixabay/Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2024, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) digelontorkan pemerintah untuk masyarakat yang memenuhi syarat.

Di mana program ini bertujuan untuk mendukung keluarga-keluarga kurang mampu dengan total dana yang mencapai Rp2.400.000 per tahun. 

Atau Rp400.000 untuk pencairan dua bulan sekali, dan Rp600.000 pembagian tiga bulan sekali.

Keterangan Terbaru Bansos BPNT di SIKS-NG

Progres penyaluran yang telah memasuki periode bulan November-Desember untuk bansos BPNT yaitu terpantau sedang dalam tahap verifikasi rekening.

Keterangan tersebut dapat dlihat dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Informasi ini disampaikan oleh seorang pendamping sosial melalui tayangan YouTube DIARY BANSOS yang dikutip Senin, 11 November 2024.

Dengan memastikan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui verifikasi ini, nantinya bisa terdeteksi ada tidaknya permasalahan mengenai penerima manfaat.

Apabila tidak, kemudian dinyatakan lolos verifikasi, maka tahapan menuju agenda penyaluran dana bansos bisa dilanjutkan.

Syarat Penerima Bansos BPNT

Untuk dapat mendapatkan bansos BPNT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. 

Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini:

- Penerima bansos merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dan terverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Calon penerima bantuan harus tercatat dalam database DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Calon penerima harus berasal dari keluarga dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau tidak memiliki penghasilan tetap yang memadai.


Berita Terkait


News Update