Penerima bansos harus memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Data penerima bansos tercatat dalam sistem data terpadu yang dikelola oleh pemerintah. Data ini berisi informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
3. Memenuhi Kriteria Kemiskinan
Penerima bansos biasanya berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kriteria kemiskinan ini dapat dilihat dari penghasilan per kapita, kepemilikan aset, dan faktor-faktor lainnya.
4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya
Penerima bansos biasanya tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah dengan tujuan yang sama.
5. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, atau Karyawan BUMN/BUMD
Penerima bansos umumnya ditujukan untuk masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang cukup.
Cek Nama dan NIK Anda Apakah Terdaftar PKH atau Tidak
Jadi daftar penerima bansos PKH ini dipastikan layak setelah dilakukan verifikasi data oleh sistem Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika dinyatakan layak menerima pencairan dana, maka nama dan NIK Anda akan tercantum di DTKS Kemensos sebagai KPM aktif, begini cara cek datanya:
- Kunjungi web resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Isi form pencarian mulai dari alamat hingga nama lengkap atau gunakan NIK KTP
- Lengkapi captcha di laman web untuk verifikasi
- Terkahir klik tombol CARI DATA untuk menemukan KPM
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.