Cara Mudah Mengecek Apakah NIK KTP Anda Terdaftar Menerima Bansos PKH 2024, Simak Caranya

Senin 11 Nov 2024, 20:21 WIB
Untuk memastikan NIK KTP terdaftar, Anda bisa mengeceknya di cekbansos.kemensos.go.id. (Dadan/Poskota)

Untuk memastikan NIK KTP terdaftar, Anda bisa mengeceknya di cekbansos.kemensos.go.id. (Dadan/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah, guna mendukung keluarga miskin dan rentan.

Di tahun 2024, penyaluran bantuan ini terus berlanjut guna memastikan, bahwa mereka yang membutuhkan mendapat dukungan keuangan yang tepat.

Namun bagi yang ingin memastikan apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, ada cara mudah yang dapat dilakukan tanpa perlu mengunjungi kantor dinas sosial.

Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, pemerintah menyediakan berbagai platform digital yang memungkinkan masyarakat guna mengecek status penerimaan bantuan sosial, dengan menggunakan NIK KTP.

Cukup dengan mengakses situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi cek bansos, Anda dapat mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH 2024.

Prosesnya sangat sederhana dan bisa dilakukan kapan saja, bahkan hanya dengan menggunakan ponsel atau komputer.

Bagi sebagian orang, mengetahui status penerimaan bansos adalah langkah pertama untuk memastikan bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan pengecekan secara rutin dan memastikan data Anda sesuai dengan yang terdaftar dalam sistem.

Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah mudah untuk mengecek apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2024.

Namun sebelumnya, pastikan Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Setiap panerima bansos PKH ini, akan mendapatkan besaran saldo yang berbeda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.

Besaran saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Kategori

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuang dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuang Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuang Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Berita Terkait

News Update