POSKOTA.CO.ID - Yudha Arfandi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya, Yudha Arfandi dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Yudha pun harus menjalani serangkaian proses hingga akhirnya sampai pada sidang kasus kematian Dante dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang tersebut digelar pada Senin, 4 September 2024 hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang tersebut, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua, Immanuel, dalam persidangan pada Senin, 4 November 2024 hari ini.
Namun Yudha Arfandi akan mengajukan banding terkait vonis tersebut.
Hal itu berdasarkan jawabannya saat Hakim Ketua bertanya kepadanya soal banding.
Ia pun dengan tegas menyatakan bahwa mengatakan akan langsung banding.
"Ya Yang Mulia, langsung banding," jawab Yudha Arfandi.
Sontak jawaban Yudha pun mendapat reaksi dari pihak Tamara Tyasmara.
Kericuhan pun terjadi di ruang persidangan, lantaran pihak Tamara Tyasmara menyoraki Yudha Arfandi setelah mengatakan akan melakukan banding. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.