Awas Tertipu! Ini 3 Modus Penipuan Pinjaman Online yang Harus Diwaspadai

Rabu 23 Okt 2024, 14:57 WIB
Ilustrasi modus penipuan pinjaman online (pinjol). (Pixabay/Housemind78)

Ilustrasi modus penipuan pinjaman online (pinjol). (Pixabay/Housemind78)

Mereka akan membuat nama perusahaan, serta mencantumkan logo OJK agar terlihat seakan-akan legal.

Kendati demikian, perhatikan secara detil saat hendak meminjam uang secara online, dan perlunya selalu mengecek legalitas pinjol melalui layanan OJK.

  • Catatan Pinjaman Fiktif

Modus ini juga mesti diwaspadai, pasalnya si penipu melakukan modus salah transfer kemudian menagih korban dengan bunga tinggi.

Biasanya yang menghubungi adalah oknum debt collector atau yang mengaku sebagai petugas penagih utang, sementara debitur tidak pernah mengajukan pinjaman.

Solusi untuk mengatasi modus ini, jangan panik kemudian laporkan ke pihak berwajib jika telah terjadi intimidasi dan ancaman.

Sebagai tambahan informasi, penipuan pinjol marak terjadi karena ketidaktelitian serta kewaspadaan masyarakat terhadap pengajuan pinjaman.

Biasanya masyarakat tergiur dengan kemudahan pencairan dana cepat, kemudian iming-iming bunga rendah. Padahal kenyataannya, tidak seperti itu bahkan bunga cenderung tinggi dan akan sulit keluar dari jeratan utang jika sudah masuk jebakannya.

Lalu yang mesti diperhatikan lagi, abaikan apabila ada tawaran investasi atau pinjaman melalui saluran pribadi seperti SMS atau WhatsApp dan segera laporkan ke OJK di kontak 157, karena penawaran tersebut dilakukan oleh entitas keuangan ilegal dan pinjol ilegal.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update