Bagi yang tidak melunasi pinjaman tepat waktu, bunga dan denda keterlambatan akan terus bertambah.
Pinjaman online sering kali menerapkan bunga yang tinggi, yang membuat utang semakin membengkak seiring waktu.
4. Reputasi Tercemar
Jika ada laporan negatif mengenai pinjaman yang tidak dibayar, hal ini bisa berdampak pada reputasi pribadi atau profesional seseorang, terutama jika informasi ini tersebar ke keluarga, rekan kerja, atau pihak ketiga lainnya.
5. Tindakan Hukum
Dalam beberapa kasus, jika jumlah utang besar atau ada dugaan penipuan, perusahaan pinjaman bisa mengambil tindakan hukum untuk menuntut peminjam.
Ini bisa menyebabkan masalah hukum yang lebih serius bagi individu tersebut.
3 Solusi Saat Sudah Masuk Daftar Hitam OJK Akibat Pinjol
1. Lunasi Utang atau Negosiasi dengan Kreditur
Lunasi pinjaman yang tertunggak secepat mungkin, sebab utang yang belum dibayar bisa saja makin menumpuk karena bunga terus berjalan.
Jika mengalami kesulitan finansial, coba bernegosiasi dengan pihak pinjol untuk mendapatkan restrukturisasi pembayaran, seperti perpanjangan waktu pembayaran atau penurunan bunga.
2. Ajukan Penghapusan Data di SLIK
Setelah utang dilunasi, peminjam bisa mengajukan permintaan ke OJK agar data negatif mereka dihapus dari SLIK.
Proses ini bisa memakan waktu, tetapi sangat penting untuk membersihkan nama dari daftar hitam OJK.
3. Laporkan Pinjol Ilegal
Jika merasa ditipu atau terjebak dalam pinjaman online ilegal, segera laporkan ke OJK atau pihak berwajib.
OJK memiliki layanan pengaduan untuk pinjol ilegal, sehingga nasabah bisa langsung mengonfirmasi jika terjadi hal seperti ini.
Dengan memahami risiko di atas, Anda bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online serta menjaga kesehatan finansial dan reputasi kredit.