Cek Apakah Nama dan NIK Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos PKH 2024? Berikut Caranya

Minggu 29 Sep 2024, 21:10 WIB
Cek apakah nama dan NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2024?. (Pixabay/Istimewa/Neni Nuraeni)

Cek apakah nama dan NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2024?. (Pixabay/Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Cek apakah nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2024, simak caranya akan diulas dalam artikel ini.

Bagi masyarakat yang sudah terdata nama dan NIK KTP yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kemungkinan besar bakal menerima saldo bansos PKH dari pemerintah.

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima PKH.

Bansos PKH disiapkan pemerintah untuk mengatasi kemiskinan melalui perbaikan di sektor pendidikan, kesehatan, gizi, pangan, dan perlindungan lainnya.

Bansos ini diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN) milik penerima manfaat. 

Besaran nilai bansos ini dibedakan atas kategori sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Balita (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • SD: Rp225.000 /tahap atau Rp900 ribu per tahun
  • SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1,5 juta per tahun
  • SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2 juta per tahun
  • Anak cacat berat/disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun
  • Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun

Untuk memastikan bahwa nama dan NIK Anda terdaftar sebagai salah satu penerima bansos PKH 2024, simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Pertama-tama, kunjungi situs resmi cek bansos melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Lalu, masukkan data wilayah penerima manfaat yang sesuai.

Kemudian, isi data “Provinsi”, “Kabupaten/Kota”, “Kecamatan”, dan “Desa”.

Setelah selesai mengisi data alamat wilayah, masukkan nama Anda atau penerima manfaat dengan lengkap sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Berita Terkait

News Update