Proses Verifikasi NIK KTP Agar Tercatat di DTKS Sebagai Penerima Bansos BPNT 2024, Begini Tahap-tahapnya

Jumat 27 Sep 2024, 20:17 WIB
Cara daftar jadi penerima bansos BPNT 2024 (Poskota/Wildan Apriadi)

Cara daftar jadi penerima bansos BPNT 2024 (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Melalui Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Pemerintah berupaya menghindarkan keluarga miskin dari risiko kelaparan dan gizi buruk.

BPNT merupakan program bansos Pemerintah yang masih berjalan dan disalurkan secara rutin sepanjang tahun 2024 ini.

Bantuan Pangan Non-Tunai ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sembako masyarakat agar memiliki akses pangan lebih baik.

Melalui BPNT, bantuan sembako kepada masyarakat kecil disalurkan dengan beberapa kriteria dan skema tertentu.

Pencarian dana BPNT 2024 dilakukan dalam 5 tahap dan saat ini sudah memasuki tahap 4 di mana penyalurannya dilakukan secara bertahap sepanjang Juli, Agustus, hingga September. 

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos BPNT akan menerima bantuan dengan besaran nominal Rp400.000 untuk pencairan dua bulan atau Rp600.000 ribu jika dirapel tiga bulan.

Proses penyaluran bansos BPNT akan dilakukan melalui rekening Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) milik KPM atau bisa juga dilakukan melalui kantor pos terdekat. 

Sebelumnya, calon penerima harus memastikan telah memenuhi syarat agar dapat menerima dana bansos BPNT 2024.

Syarat Menjadi Penerima Bansos BPNT

1. Terdaftar di DTKS

Pastikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (Kartu Keluarga) sudah tercatat dengan benar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kesalahan data bisa menghambat proses penerimaan bantuan.

2. Kriteria Ekonomi

Berita Terkait

News Update