POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah memvalidasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan sosial (bansos).
Dari hasil validasi dan verifikasi itu, data para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), dimasukan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk menerima bansos PKH dan BPNT dengan nilai total sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan rentan secara ekonomi.
Selain itu, data Kartu Keluarga (KK) juga telah melalui proses verifikasi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos).
BPNT diberikan sebagai bentuk dukungan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diatur pemerintah, sementara PKH bertujuan untuk mengurangi kemiskinan melalui bantuan tunai bersyarat.
Proses Penyaluran Bansos Rp2.400.000
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT akan menerima Rp200.000 setiap bulan.
Jika penyaluran dilakukan dua bulan sekali, mereka akan menerima Rp400.000, atau Rp600.000 jika pencairan dilakukan tiga bulan sekali.
Bantuan ini juga berlaku untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas berat dalam program PKH.
Bantuan PKH untuk KPM juga disalurkan per dua bulan sebesar Rp400.000, atau Rp600.000 setiap tiga bulan sekali.
Proses ini diperbarui setiap bulan, dan semua penerima harus melalui proses verifikasi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.
Tahapan Penyaluran BPNT dan PKH
Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap. Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, bantuan akan disalurkan enam kali setahun.
Namun, jika dilakukan tiga bulan sekali, bantuan disalurkan empat kali sepanjang tahun. Dana bantuan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Untuk daerah tanpa akses perbankan, yaitu di daerah terdepan, terluar dan tertinggal(daerah 3T), bantuan diberikan melalui PT Pos Indonesia dengan jaringan Kantor Pos.
Jadwal Penyaluran Bansos
Penyaluran BPNT dan PKH dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
Penyaluran tiga bulan sekali:
1. Januari-Maret 2024
2. April-Juni 2024
3. Juli-September 2024
4. Oktober-Desember 2024
Penyaluran dua bulan sekali:
1. Januari-Februari 2024
2. Maret-April 2024
3. Mei-Juni 2024
4. Juli-Agustus 2024
5. September-Oktober 2024
6. November-Desember 2024
Kriteria Penerima Bansos 2024
Beberapa kriteria penerima bansos tahun 2024 adalah:
1. Warga Negara Indonesia dengan E-KTP.
2. Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
3. Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Cek Nama dan Status Penerima Bantuan
Untuk memeriksa status penerimaan BPNT dan PKH, Anda dapat mengakses situs Cek Bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Pilih wilayah, masukkan nama lengkap sesuai KTP, dan ikuti langkah-langkah yang ditentukan untuk mengecek status penerimaan.
Berikut adalah langkahnya:
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data wilayah penerima, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap penerima sesuai dengan KTP.
4. Ketik kode captcha yang ditampilkan tanpa spasi.
5. Klik tombol "Cari Data".
6. Sistem akan menunjukkan status penerima bantuan yang dicari.
Panduan Pendaftaran Bantuan melalui Aplikasi Cek Bansos
Anda juga bisa mendaftar bantuan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi di Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dengan data pribadi.
3. Pilih "Daftar Usulan" dan isi data diri serta anggota keluarga.
4. Pilih jenis bantuan yang diajukan, lalu tunggu hasil verifikasi.
Dengan demikian, masyarakat dapat mendaftar dan memantau status bansos secara mandiri, serta memastikan kelancaran proses pencairan bantuan.
DISCLAIMER: Pemilik NIK E-KTP dan KK terpilih sebagai penerima bansos dalam judul dan artikel ini adalah masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai KPM bantuan sosial, dan memenuhi syarat serta kriteria sesuai ketetapan pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH dan BPNT berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.