POSKOTA.CO.ID - Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial Pemerintah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan sistem data yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk menyeleksi setiap warga yang layak menerima bansos.
Proses pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat atau dari pihak Kelurahan atau Desa yang langsung mendata calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke lokasi.
Calon KPM akan diminta mengisi formulir yang berisi informasi mengenai keadaan ekonomi dan sosial mereka, termasuk proses verifikasi dan validasi data KTP untuk memastikan keakuratan informasi.
Baik untuk menjadi penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), BLT (Bantuan Langsung Tunai), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau program lainnya, semua berdasarkan data yang ada di DTKS.
Namun, jika Anda merasa layak menjadi penerima bansos PKH atau BPNT tetapi tidak ada petugas dari Desa atau Kelurahan setempat yang mendata, Anda bisa mengajukan secara mandiri.
Tata Cara Mengaukan Diri Jadi Penerima Bansos PKH-BPNT ke Kantor Desa
1. Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan
Anda perlu datang langsung ke Kantor Desa/Kelurahan tempat Anda tinggal dengan membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP dan KK (Kartu Keluarga).
Sampaikan niat Anda untuk mendaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.
2. Lengkapi Dokumen Persyaratan
Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk mendaftar bansos adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), jika diperlukan.
- Informasi pendukung lainnya seperti data penghasilan keluarga dan kondisi sosial ekonomi.
3. Pengisian Data untuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Petugas Desa atau Kelurahan akan membantu menginput data Anda ke dalam DTKS.
DTKS adalah basis data yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT.