Rp2.400.000 Saldo Dana Bansos PKH-BPNT Dicairkan untuk Pemilik NIK E-KTP dan KK Terpilih, Cek Nama Penerima Bantuan Sosial Selengkapnya

Minggu 22 Sep 2024, 21:57 WIB
Pemilik NIK E-KTP dan KK terpilih berhak mendapatkan saldo dana Bansos PKH atau BPNT bertotalkan Rp2.400.000.  (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Pemilik NIK E-KTP dan KK terpilih berhak mendapatkan saldo dana Bansos PKH atau BPNT bertotalkan Rp2.400.000. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah memvalidasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan sosial (bansos).

Dari hasil validasi dan verifikasi itu, data para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), dimasukan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk menerima bansos PKH dan BPNT dengan nilai total sebesar Rp2.400.000 per tahun. 

Bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan rentan secara ekonomi.

Selain itu, data Kartu Keluarga (KK) juga telah melalui proses verifikasi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos). 

BPNT diberikan sebagai bentuk dukungan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diatur pemerintah, sementara PKH bertujuan untuk mengurangi kemiskinan melalui bantuan tunai bersyarat.

Proses Penyaluran Bansos Rp2.400.000

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT akan menerima Rp200.000 setiap bulan. 

Jika penyaluran dilakukan dua bulan sekali, mereka akan menerima Rp400.000, atau Rp600.000 jika pencairan dilakukan tiga bulan sekali. 

Bantuan ini juga berlaku untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas berat dalam program PKH.

Bantuan PKH untuk KPM juga disalurkan per dua bulan sebesar Rp400.000, atau Rp600.000 setiap tiga bulan sekali. 

Proses ini diperbarui setiap bulan, dan semua penerima harus melalui proses verifikasi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.

Tahapan Penyaluran BPNT dan PKH

Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap. Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, bantuan akan disalurkan enam kali setahun. 

Berita Terkait

News Update