POSKOTA.CO.ID - Di Indonesia marak terjadi penyalahgunaan data nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP) hingga tiba-tiba menjadi debitur pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal tanpa persetujuan.
Hal ini jadi merugikan, sebab penggunaan data pribadi tanpa izin apalagi digunakan untuk melakukan peminjaman uang yang tidak pernah dilakukan.
Semisal Anda tiba-tiba diteror oleh debt collector (DC) tanpa tahu, mengapa data NIK KTP Anda bisa menjadi debitur pinjol tersebut, ditambah DC yang meneror berasal dari pinjol ilegal.
Bila Anda mengalami hal tersebut, alangkah baiknya untuk melakukan pemblokiran NIK KTP yang telah disalahgunakan.
Lebih lanjut, penting bagi kita semua untuk menjaga data pribadi agar menghindari potensi kerugian seperti menjadi korban penipuan atau pencurian data.
Cara Blokir NIK KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal
Berikut ini cara untuk memblokir NIK KTP yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Anda bisa mengikuti cara-cara di bawah ini, yaitu:
- Lapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat
- Beritahukan terkait adanya penyalagunaan data NIK KTP yang dialami
- Mengajukan pemblokiran NIK KTP dengan catatan data sudah disalahgunakan
Hal ini penting dilakukan, agar data pribadi Anda tidak digunakan secara meluas ke berbagai platform.
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi melalui layanan resmi Dukcapil, yakni email [email protected] atau melalui layanan WhatsApp di 08118005373.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Anda juga bisa melaporkan entitas pinjol ilegal, agar mendapat tindakan dari otoritas atau pihak berwenang terkait aktivitas pinjam-meminjam uang yang berjalan diluar syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini kontak aduan yang bisa Anda akses untuk melaporkan aktivitas pinjol ilegal, antara lain:
Laporkan ke OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki layanan pengaduan masyarakat terkait aktivitas pinjol ilegal atau investasi mencurigakan.
Laporan penyalahgunaan NIK KTP oleh pinjol ilegal juga bisa dilaporkan ke OJK, berikut caranya:
- Siapkan bukti-bukti pendukung seperti adanya pesan singkat atau SMS, email dan lain sebagainya yang menunjukkan adanya aktivitas penyalahgunaan NIK KTP
- Nantinya pihak OJK akan langsung menginvestigasi aktivitas ilegal tersebut
- Hubungi kontak OJK di 157 atau WhatsApp di 081157157157
- Selain melalui kontak tersebut, Anda juga bisa menghubungi OJK melalui email di [email protected] atau [email protected]
Laporkan ke Kemenkominfo
Kementerian Komunikas dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki peran untuk memblokir aplikasi atau platform pinjol ilegal.
Jika Anda merasa data identitas disalahgunakan, maka segera laporkan melalui layanan ini:
- website: aduankonten.id
- Email: [email protected]
- WhatsApp: 08119224545
Laporkan ke Kepolisian
Selain membuat aduan ke OJK dan Kemenkominfo, Anda juga bisa melaporkan penyalahgunaan data identitas ke pihak kepolisian, khususnya bagi Anda yang telah mendapat ancaman.
Berikut ini cara melaporkan aktivitas pinjol ilegal ke pihak kepolisian, yaitu:
- Siapkan bukti seperti pesan ancaman atau peminjaman yang tidak pernah dilakukan
- Buat laporan di kantor polisi terdekat
- Jika tidak memungkinkan datang ke kantor setempat, Anda bisa mengakses web https://patrolisiber.id dan mengirim surel di [email protected]
Jangan ragu untuk melaporkan apabila data NIK KTP Anda disalahgunakan, kemudian jangan gunakan dana yang sudah ditransfer oleh pihak pinjol ilegal.
Kemudian yang paling penting Anda harus tetap waspada, sebab jika data pribadi telah disalahgunakan kemungkinan modus-modus lain selain pinjol akan terus digunakan oleh pihak tidak bertangungjawab.
Kendati begitu, lakukan cara-cara tepat untuk menjaga data pribadi seperti tidak menggunakan jaringan publik saat bertransaksi keuangan, guna menghindari pencurian data pribadi.
Lebih lanjut, selalu lakukan verifikasi 2 langkah agar keamanan data Anda menjadi lebih terjaga.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
