Laporan penyalahgunaan NIK KTP oleh pinjol ilegal juga bisa dilaporkan ke OJK, berikut caranya:
- Siapkan bukti-bukti pendukung seperti adanya pesan singkat atau SMS, email dan lain sebagainya yang menunjukkan adanya aktivitas penyalahgunaan NIK KTP
- Nantinya pihak OJK akan langsung menginvestigasi aktivitas ilegal tersebut
- Hubungi kontak OJK di 157 atau WhatsApp di 081157157157
- Selain melalui kontak tersebut, Anda juga bisa menghubungi OJK melalui email di [email protected] atau [email protected]
Laporkan ke Kemenkominfo
Kementerian Komunikas dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki peran untuk memblokir aplikasi atau platform pinjol ilegal.
Jika Anda merasa data identitas disalahgunakan, maka segera laporkan melalui layanan ini:
- website: aduankonten.id
- Email: [email protected]
- WhatsApp: 08119224545
Laporkan ke Kepolisian
Selain membuat aduan ke OJK dan Kemenkominfo, Anda juga bisa melaporkan penyalahgunaan data identitas ke pihak kepolisian, khususnya bagi Anda yang telah mendapat ancaman.
Berikut ini cara melaporkan aktivitas pinjol ilegal ke pihak kepolisian, yaitu:
- Siapkan bukti seperti pesan ancaman atau peminjaman yang tidak pernah dilakukan
- Buat laporan di kantor polisi terdekat
- Jika tidak memungkinkan datang ke kantor setempat, Anda bisa mengakses web https://patrolisiber.id dan mengirim surel di [email protected]
Jangan ragu untuk melaporkan apabila data NIK KTP Anda disalahgunakan, kemudian jangan gunakan dana yang sudah ditransfer oleh pihak pinjol ilegal.
Kemudian yang paling penting Anda harus tetap waspada, sebab jika data pribadi telah disalahgunakan kemungkinan modus-modus lain selain pinjol akan terus digunakan oleh pihak tidak bertangungjawab.
Kendati begitu, lakukan cara-cara tepat untuk menjaga data pribadi seperti tidak menggunakan jaringan publik saat bertransaksi keuangan, guna menghindari pencurian data pribadi.
Lebih lanjut, selalu lakukan verifikasi 2 langkah agar keamanan data Anda menjadi lebih terjaga.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
