POSKOTA.CO.ID - Anda dengan terpaksa harus gagal bayar (galbay) aplikasi pinjaman online (pinjol) karena keuangan yang tidak stabil atau alasan lain.
Jika Anda telat bayar dan tidak patuh dengan ketentuan untuk bayar cicilan dengan tepat waktu, otomatis nama Anda akan masuk daftar hitam atau pun blacklist di BI checking.
Dalam artikel kali ini akan dijelaskan tips bagaimana agar nama Anda 'bersih' kembali di BI checking yang biasa disebut dengan pemutihan nama.
Ada berbagai jenis pinjaman yang masuk ke dalam daftar BI checking yang umumnya digunakan oleh masyarakat.
Diantaranya Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit, dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk aplikasi pinjaman online (pinjol)
Pinjol juga termasuk ke dalam perhitungan skor BI checking, apalagi pinjol yang sudah legal dan terdaftar di Otoritas Keuangan Indonesia (OJK), contohnya seperti:
- AdaKami
- Kredit Pintar
- Home Credit
- Akulaku
- Rupiah Cepat
- Kredivo
- Dan banyak lagi perusahaan fintech sejenis lainnya
Dikutip dari laman web OJK dan Intiland, BI Checking adalah layanan informasi riwayat kredit nasabah yang mencatat pembayaran kredit lancar atau macet (kolektibilitas) yang tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Informasi dalam SID mencakup berbagai hal. Mulai dari identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit hingga kredit macet.
Layanan ini memungkinkan bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) untuk saling bertukar informasi dan mengakses informasi nasabah di SID, termasuk BI Checking.
Jika Anda memiliki riwayat pembayaran cicilan kredit yang buruk, maka dari itu Anda harus melakukan pemutihan nama.
Pemutihan nama BI checking adalah proses pembersihan atau perbaikan catatan kredit seseorang yang tercatat dalam sistem Bank Indonesia (BI)