Mau Dapat saldo Dana Gratis dari Pemerintah? Ikuti Langkah-Langkah Ini Supaya Anda Terdaftar di DTKS

Rabu 04 Sep 2024, 20:07 WIB
Cek langkah-langkah daftar di DTKS (Instagram/@miramardiani/Neni Nuraeni)

Cek langkah-langkah daftar di DTKS (Instagram/@miramardiani/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan saldo dana gratis untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Saldo tersebut bisa didapatkan jika nama Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Di September ini ada beberapa jenis bantuan dari Kementerian Sosial yang akan cair. Sehingga banyak keluarga kurang sejahtera yang menantikan pencairan dana tersebut.

Namun bagi Anda yang belum termasuk atau terdata sebagai penerima manfaat di situs kementerian sosial. Hal itu bisa saja Anda belum terdaftar di DTKS.

Oleh karena itu, jika Anda mau mendapatkan saldo dana gratis dari pemerintah melalui bansos Kemensos, Anda bisa mengikuti langkah-langkah untuk daftar di DTKS.

Langkah-langkah Daftar DTKS Online

Ayo simak langkah-langkahnya jika Anda mau terdaftar sebagai penerima manfaat.

1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store

2. Setelah terpasang, buka aplikasi dan registrasi untuk buat akun baru

3. Isi data diri lengkap, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK

4. Selanjutnya unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda

5. Kemudian klik "Buat Akun Baru"

6. Lakukan verifikasi dan aktivasi lewat link yang dikirim ke email

7. Setelah verifikasi berhasil, buka aplikasi kembali lalu klik "Daftar Usulan"

8. Isi kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera

9. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan

10. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah Anda ajukan tadi

Demikian cara daftar DTKS, anda bisa melakukan langkah-langkah tersebut untuk mendapatkan saldo dari pemerintah.

Saldo dari pemerintah ini seperti saldo dari PKH, BPNT, BLT, dan lain-lain.

Jika Anda sudah diverifikasi serta layak untuk penerima manfaat, akan ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak terkait.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update