PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - AR, 37 tahun, seorang ibu di Kecamatan Plered, Kab Purwakarta, berurusan dengan polisi. Ia diduga telah membunuh anak kandungnya dengan cara membuang ke dalam sumur rumahnya.
Peristiwa memilukan yang terjadi 9 Agustus 2024 itu semula dilaporkan pelaku sebagai sebuah kecelakaan. Namun polisi mencium kejanggalan hingga mengamankan AR atas tuduhan membunuh anaknya sendiri.
"Laporan awal, ada kecelakaan seorang bayi berusia 3 tahun terpeleset masuk ke sumur hingga meninggal dunia. Namun setelah diselidiki ternyata ada unsur kesengajaan ibunya membuang anaknya ke sumur," ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Liliek Ardiansyah, Jumat, 30 Agustus 2024.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Liliek, motif pembunuhan karena ibunya itu merasa kasihan kepada korban yang menderita penyakit hidrocepalus dan tak kunjung sembuh.
Bahkan 3 bulan terakhir, korban menderita kejang-kejang hingga membuatnya sedih. "Untuk mengakhiri penderitaan anaknya pelaku gelap mata hingga membuang ke dalam sumur," papar Kapolres.
Saat kejadian itu, sambung Liliek, suami korban sedang di luar rumah. Pelaku yang tega membuang korban juga sempat tertatih di samping sumur mengingat atas apa yang telah diperbuatnya.
"Pelaku mengaku sempat merenung beberapa saat dipinggir sumur. Lalu, beranjak dan meninggalkan sumur memberitahu warga bahwa anaknya kecelakaan masuk sumur," ujar Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Purwakarta.
Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Kapolres. (dadan)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.