Sedangkan Malaysia, pengendara harus memiliki SIM Internasional yang masih berlaku, agar bisa menggunakan SIM Indonesia.
Selain itu, pengendara juga bisa mengajukan permohonan untuk membuat SIM Malaysia. Adanya perubahan format SIM ini, harapannya bisa membuat nyama warga negara Indonesia (WNI) saat berkendara di luar negeri.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.