"Nah, kalau tidak serampangan begitu ada putusan pengadilan, kan, langsung dicari. Dan pelakunya pasti itu juga kalau memang sejak awal," kata dia.
Serampangan yang kedua, ucap Mahfud, terkait tiga DPO. Setelah tertangkapnya Pegi Setiawan, dua DPO lainnya menjadi DPO fiktif.
Padahal, adanya 3 DPO tersebut merupakan dakwaan jaksa dan dicantumkan sebagai putusan pengadilan.
"Kan, serampangan ini namanya. Waktu itu saya hanya menyatakan akan ada yang melindungi nama seseorang dan mencari kambing hitam. Dan ini sudah terbukti (mencari kambing hitam). Ini sudah bisa dipakai sebagai Novum," katanya.
Mahfud pun mengatakan ketujuh terpidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup tersebut bisa saja dibebaskan. Ini tergantung dengan dalil-dalil untuk menguatkan novum yang digunakan para pengacara ke seluruh terpidana.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI