Kekayaan Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan Disorot, Hanya Punya Harta Rp294 Juta dan 1 Motor

Rabu 10 Jul 2024, 17:57 WIB
Potret Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman yang bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon (Dok. PN Bandung)

Potret Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman yang bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon (Dok. PN Bandung)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perbincangan kasus Vina Cirebon semakin panas di jagat media sosial, bahkan sorotan publik pun tak luput pada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.

Kini, Pegi Setiawan bebas menghirup udara segar, sebab dalam putusan praperadilan status tersangkanya dianggap tidak sah.

Pegi Setiawan yang diduga sebagai Pegi Perong pelaku dari pembunuhan Vina dan Eky ditangkap oleh Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024.

Namun pada kenyataannya, penangkapan dan penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur. Alhasil, opini publik mengarah pada kemungkinan tersangka lain yang diduga merupakan korban salah tangkap.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang membuat geger ini terjadi pada Oktober 2016 silam di Cirebon.

Hingga saat ini, pelaku utama dari kasus Vina Cirebon ini masih berkeliaran di luar dan belum ditangkap.

Dengan adanya putusan praperadilan dan mengabulkan permohonan dari Pegi Setiawan, hakim Eman Sulaeman pun mendapat sorotan. Bahkan publik turut menyorot harta kekayaan yang dimiliki oleh Eman.

Harta Kekayaan Hakim Eman Sulaeman Disorot

Eman Sulaeman ialah seorang Hakim Madya Muda di PN Bandung dan dikenal sebagai sosok yang tegas dalam menjalankan tugasnya.

Eman lahir di Karawang pada 10 April 1975 dan telah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021 dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan IV/B.

Sejak putusannya terhadap Pegi di praperadilan, sejumlah netizen banyak yang menyoroti harta kekayaan yang dimiliki oleh Eman.

Di jagat media sosial sorotan pada harta kekayaan Eman Sulaeman banyak diperbincangkan, bahkan spekulasi terkait harta yang dimiliki pun dibicarakan.

“Eman Sulaeman, hakim yang bebaskan Pegi Setiawan hanya memiliki harta kekayaan Rp294 juta dan 1 motor Scoopy,” ucap netizen di akun X.

Cuitan tersebut direspon oleh seorang dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Ardianto Satriawan yang menyebutkan bahwa harta kekayaan yang dimiliki Eman normal sebagai ASN.

“Dari NIP-nya beliau dilantik tahun 2000. Udah jadi hakim selama 24 tahun. Rp294 juta/24 tahun = sekitar Rp12 juta per tahun,” respon Ardianto.

“Harta yang didapat minus pengeluaran, sekitar Rp1 juta per bulan dari awal karir sampai sekarang. Relate dengan kita semua pak,” sambungnya.

Kemudian ada juga netizen yang menduga bahwa hakim tersebut tidak melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN, sebab menurutnya tidak masuk akal bekerja selama 24 tahun tetapi memiliki aset yang sedikit.

Lantas Ardianto pun merespon dugaan tersebut dengan cara menghitung harta kekayaannya dengan utang yang dimiliki oleh Eman.

“Aset Rp294 juta, utang Rp480 juta. Keliatannya PNS model umbi yang lagi nyekolahin SK ke bank,” tulis Ardianto.

Saat ini Polda Jabar telah melepaskan Pegi Setiawan dari jeruji besi, sejak kemarin Pegi telah kembali ke Cirebon.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update