BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengklarifkasi informasi pemberhentian Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.
Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Dwie Andyarini Dian Arga mengatakan belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pemerintah pusat terkait pemberhentian Gani sebagai PJ Wali Kota Bekasi.
"Saya sudah konfirmasi dan sampai dengan hari ini belum ada pemberitahuan secara resmi. Dan jalannya pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Jadi berita yang beredar termasuk berita hoaks," kata Dwi pada Senin, 8 Juli 2024.
Dwi mengintruksikan jajaran di lingkungan Pemkot Bekasi tidak terprvokasi atas beredarnya kabar pemberhentian Gani sebagai Pj Wali Kota. Aparatur diharapkan tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
"Apabila ada pergantian pun, Pemerintah Kota Bekasi akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Diketahui, surat yang beredar berisi tentang 'Keputusan menteri dalam negeri tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Wali Kota Bekasi, provinsi Jawa Barat'.
Adapun dalam surat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi diangkat sebagai Pj Wali Kota Bekasi menggantikan Gani. (Ihsan)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.