JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik kartu tanda penduduk elektronik ( E-KTP) yang nomor induk kependudukannya (NIK) terdaftar di wilayah DKI Jakarta, bisa klaim saldo dana bantuan Rp1.800.000.
Saldo dana tersebut berasal dari bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat untuk mendapat saldo dana ini ialah berdomisi di Jakarta dan dibuktikan dengan NIK KTP serta kartu keluarga (KK).
Selain itu, penerima manfaat juga harus masuk dalam kategori warga kurang mampu dan terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyaluran Saldo Dana Bansos
Dalam pengumumannya, saldo dana bansos PKD Tahap 2 ini akan diberikan oleh pemerintah kepada penerima manfaat.
Diketahui ada sekira 194.067 orang yang tergabung dalam penerima bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabiiitas Jakarta (KPDJ).
Kemudian dalam jumlahnya, penerima manfaat KLJ Tahap 2 ini ada sekira 149.549 orang, KPDJ 18.033 orang dan KAJ 26.485 orang.
Lebih lanjut, ketentuan penyaluran dana bantuan ini akan dibagi menjadi dua yakni, penerima baru dan penerima lama.
Penerima lama yang telah diverifikasi untuk eksisting 2023 tahap pertama akan mendapat saldo dana sekira Rp1.200.000 dari alokasi Maret hingga Juni.
Lalu, penerima lama eksisting 2023 verifikasi tahap kedua akan mendapat bantuan sekira Rp1.800.000 dari alokasi penyaluran Januari hingga Juni.
Sementara penerima baru hasil verifikasi 2024, akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu sebanyak dua kali sebelum pencairan. Pemanggilan tersebut akan dimulai pada bulan Juli sampai Agustus.