JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dana bansos Rp375.000 dari pemerintah diterima Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dari Kartu Keluarga (KK) ini.
Bantuan yang diterima merupakan saldo dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori siswa SMP.
Pada Juni ini, KPM mendapat bantuan PKH Tahap II, yang pencairanya telah berlangsung sejak April 2024 lalu.
Adapun kategori siswa SMP mendapat bantuan PKH sebesar Rp1.500.000 per tahun.
Selain siswa SMP, bantuan PKH juga diterima enam kategori lain, yaitu anak usia 0-6 tahun, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, serta lansia di atas usia 70 tahun.
Berikut adalah rincian nominal bantuan yang diterima setiap kategori:
1. Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
5. Penyandang Disabilitas Berat: Rp700.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
6. Lansia usia di atas 70 tahun: Rp700.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Pencairan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara dan Kantor Pos.
Penyaluran melalui kantor pos dilakukan jika KPM tidak memiliki rekening KKS Bank Himbara.
Jika diringkas, bantuan PKH diberikan melalui berbagai cara, mulai dari disalurkan melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN), datang langsung ke Kantor Pos, disalurkan ke komunitas dan layanan door to door.
Kriteria Penerima PKH
Masyarakat yang berhak mendapatkan Bansos PKH mesti memenuhi keriteria sebagai berikut: