Benar, memberantas judi daring ini tidak bisa dilakukan sendiri. Selain dari bank, setidaknya perlu dibuat ketentuan bahwa merchant dilarang memfasilitasi layanan top up untuk judi. Tak hanya merchant, pelaku usaha sektor keuangan juga dilarang memfasilitasi judi daring. Lebih ketat kepada penyelenggara transfer dana dan payment gateway. Bahkan, penyelenggara e-money perlu melakukan due diligence untuk voucer games. (*)
Publik Terus Soroti Kasus Vina, Omset Judi Online Makin 'Terbang'
Selasa 28 Mei 2024, 05:07 WIB

Editor
Aminudin AS Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan Sadis di Menteng, Korban Disetrum hingga Ditusuk 7 Kali
JAKARTA RAYA
Mahasiswa Trisakti Ultimatum DPR dan Pemerintah, Ancam Gelar Demo Lebih Besar jika Tuntutan Tak Digubris