Benar, memberantas judi daring ini tidak bisa dilakukan sendiri. Selain dari bank, setidaknya perlu dibuat ketentuan bahwa merchant dilarang memfasilitasi layanan top up untuk judi. Tak hanya merchant, pelaku usaha sektor keuangan juga dilarang memfasilitasi judi daring. Lebih ketat kepada penyelenggara transfer dana dan payment gateway. Bahkan, penyelenggara e-money perlu melakukan due diligence untuk voucer games. (*)
Publik Terus Soroti Kasus Vina, Omset Judi Online Makin 'Terbang'
Selasa 28 Mei 2024, 05:07 WIB

Editor
Aminudin AS Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Nevy Tania Anak Siapa dan Kelahiran Tahun Berapa? Cek Keluarga, Usia, dan Profil Istri Harry Vaughan
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2026 Stagnan di Rp2.638.000 per Gram, Cek Daftar Semua Ukurannya
OLAHRAGA
Lokasi Nobar Persijap vs Persib Hari Ini 20 September 2026 di Mana Saja? Berikut Tempat Nonton Bareng di Bandung
OLAHRAGA
Jadwal Indonesia di Asian Games 2026 Hari Ini 20 September Bertanding di Cabor Apa Saja? Cek Selengkapnya