Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Baktiar, Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku.
"Tidak berselang lama, anggota mendapatkan seorang wanita yang ciri-cirinya persis dengan salah satu pelaku. Saat di introgasi, wanita tersebut mengaku telah melakukan penipuan bersama kakak kandungnya dan dua pelaku lain."
Dari keterangan satu pelaku wanita bernama Nola tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang kembali berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat pelaku ini. Diketahui bahwa otak dari kejahatan ini yakni Gandi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (veronica prasetio)
