UNDANG-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan, tetapi Jakarta masih menjadi ibu kota negara, sebelum Keppres soal kepindahan terbit.
Lantas kapan pindahnya, ya nunggu Keppres diteken (ditandatangani).
Kepindahan itu sendiri tidak bisa serta merta karena menunggu selesainya pembangunan fasilitas negara yang ada di ibu kota yang baru, IKN.
“Kalian kebayang nggak, kira – kira gedung –gedung kantor pemerintahan yang di Jakarta, nantinya akan difungsikan untuk apa, setelah semua kementerian pindah ke IKN,” kata Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan Yudi.
“Nggak usah membayangkan karena bayangan itu tak seindah kenyataan. Lagian kalau sering membayangkan nanti bisa ke mana – mana, yang enggak – enggak,” kata Yudi.
“Itu sih tergantung apa yang dibayangkan, kalau masa lalu, mungkin yang enggak – enggak. Tapi kalau masa depan adalah harapan keindahan,” kata Heri.
“Tapi ingat juga, masa depan juga belum tentu seindah harapan,” sela Yudi.
“Loh kalian ini kok ribut soal bayangan masa lalu, masa depan. Jalani aja apa yang ada sekarang ini. Nggak usah neko- neko,” kata mas Bro.
“Okelah kalau begitu. Saya ulangi pertanyaannya, menurut kalian gedung pemerintah yang ada di Jakarta nantinya buat apa, setelah ibu kota negara pindah ke IKN?,” tanya Heri.
“Gedung – gedung pemerintah itu memiliki sejarah bagi bangsa Indonesia. Sebut saja kawasan Istana Negara, Gedung BI, kawasan Merdeka Barat, Timur dan Utara, di Lapangan Banteng itu punya nilai sejarah tinggi,” kata mas Bro.
“Berarti bisa menjadi objek wisata dunia,kantor perdagangan internasional, atau sekaligus menjadi kantor perwakilan negara asing,” kata Heri.